401 Batang Kayu Bengkirai Tanpa Dokumen Sah Diamankan Satreskrim Polres Bontang

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang kembali mengungkap dugaan pengangkutan kayu ilegal. Sebanyak 401 batang kayu jenis bengkirai diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

SUARAMILENIAL.ID
, BONTANG
 – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang kembali mengungkap dugaan pengangkutan kayu ilegal. Sebanyak 401 batang kayu jenis bengkirai diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Truk Hino warna hijau tersebut dihentikan petugas saat patroli rutin. Kecurigaan muncul karena kendaraan membawa muatan kayu dalam jumlah besar pada jam rawan.

Saat bak truk dibuka, polisi menemukan ratusan batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran tersusun rapi. Sopir berinisial B yang mengemudikan kendaraan itu langsung diminta menunjukkan dokumen pengangkutan.

B sempat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun setelah dicek, dokumen tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pengangkutan hasil hutan ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, B mengaku hanya bertugas sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi. Ia menerima tawaran angkutan dari rekannya berinisial AO untuk membawa kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Saat ini, penyidik masih mendalami keabsahan berkas tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengiriman kayu ilegal antarwilayah.

Seluruh barang bukti, termasuk satu unit truk dan 401 batang kayu bengkirai, telah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Lebih baru Lebih lama