Anwar Ibrahim Bantah Kabar Malaysia Serahkan 5.207 Hektare Tanah ke Indonesia

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan memberikan penjelasan resmi terkait isu perbatasan Malaysia–Indonesia dalam sesi penerangan khusus di parlemen Malaysia, Rabu. Foto-Republika

SUARAMILENIAL.ID, KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan memberikan penjelasan resmi terkait isu perbatasan Malaysia–Indonesia dalam sesi penerangan khusus di parlemen Malaysia, Rabu. 


Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa Malaysia menyerahkan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia.


Anwar mengatakan, pemaparan di parlemen bertujuan meluruskan berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik terkait isu perbatasan kedua negara.


“Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahpahaman yang telah timbul di tengah masyarakat,” ujar Anwar di Kuala Lumpur.


Isu ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan bahwa Malaysia disebut memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan ke dalam wilayah Malaysia di kawasan perbatasan Sabah–Kalimantan Utara. 


Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak tepat.


Sebelumnya, Anwar juga menolak desakan sejumlah anggota oposisi yang meminta dirinya memberikan klarifikasi di parlemen terkait tudingan tersebut. 


Ia menilai tuduhan penyerahan lahan lebih dari 5.000 hektare itu tidak berdasar dan merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berbicara.


Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pembahasan perbatasan dengan Indonesia dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral yang bertujuan menjaga hubungan baik dan kemakmuran bersama, bukan berdasarkan prinsip kompensasi atau perhitungan untung-rugi.


Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menyatakan bahwa perundingan penandaan dan pengukuran batas wilayah di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara kedua negara.


“Proses tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi,” kata Arthur Joseph Kurup.


Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah Malaysia–Indonesia mengacu pada mekanisme yang disepakati bersama dan hukum internasional yang berlaku.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama