Bang Dhin: Status Desa Dambung Sudah Final, Tak Perlu Lagi Diperdebatkan


Polemik batas wilayah akhirnya mendapat kejelasan. Bang Dhin menegaskan bahwa Desa Dambung secara resmi masuk wilayah Kabupaten Tabalong dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Polemik batas wilayah akhirnya mendapat kejelasan. Bang Dhin menegaskan bahwa Desa Dambung secara resmi masuk wilayah Kabupaten Tabalong dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Penegasan itu disampaikan usai DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah di Kementerian Dalam Negeri terkait batas administratif antara Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri memastikan bahwa penetapan batas wilayah telah melalui proses panjang dan kajian teknis mendalam. Mulai dari penelusuran dokumen historis, verifikasi lapangan, rekonstruksi batas tahun 1982, hingga Berita Acara Penyerahan Desa Dambung tahun 1989. Hasilnya jelas: secara administratif dan yuridis, Desa Dambung berada di Tabalong.

Bang Dhin menegaskan, keputusan pemerintah pusat tersebut harus dihormati sebagai bentuk kepastian hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi aturan yang sudah ditetapkan. Prosesnya panjang dan komprehensif. Jadi semua pihak sebaiknya menghormati demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan batas wilayah bukan untuk memicu konflik baru, melainkan memastikan tertib administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

“Yang penting masyarakat tetap tenang, pelayanan tidak terganggu, dan hubungan antar daerah tetap harmonis. Kalau ada perbedaan, selesaikan lewat jalur hukum dan koordinasi,” tegasnya.

Kemendagri juga menjelaskan bahwa luas wilayah dalam undang-undang pembentukan daerah bersifat indikatif. Sementara penetapan batas final ditentukan melalui peraturan menteri.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kalimantan Selatan menyatakan akan:

Mendukung kepastian hukum batas wilayah

Menjaga stabilitas sosial masyarakat perbatasan

Memastikan pelayanan publik tetap optimal

Memperkuat pemetaan dan informasi geospasial

Penegasan ini juga dipastikan tidak menghapus hak atas tanah, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya. Fokus utamanya adalah ketertiban administrasi dan kepastian hukum.

DPRD pun mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan tanpa gangguan.

Lebih baru Lebih lama