Bareskrim Periksa Komika Pandji Pragiwaksono, Dicecar 48 Pertanyaan

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/2/2026), terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/2/2026), terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.


Pandji diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 


Laporan tersebut diajukan Aliansi Pemuda Toraja pada akhir 2025.


“Dapat panggilan terkait kasus Toraja. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Pandji kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.


Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan berfokus pada materi video saat ia tampil dalam acara stand up comedy yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor.


Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Pandji menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.


“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi ini mungkin lanjutan dari laporan, jadi saya ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji.


Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi. 


Namun, pemanggilan ini merupakan panggilan kedua karena pada pemanggilan sebelumnya Pandji berhalangan hadir.


“Pemanggilan sudah dua kali. Panggilan pertama Pandji belum berada di Indonesia,” kata Haris.


Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakosomembenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.


“Betul, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Rizki secara terpisah.


Sebagai informasi, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri pada November 2025. 


Mereka menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman adat Toraja mengandung unsur pelecehan dan penghinaan terhadap martabat masyarakat Toraja.


Sumber : Republika

Lebih baru Lebih lama