![]() |
| DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai perlunya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama berdomisili di Kalsel segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai perlunya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama berdomisili di Kalsel segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak warga sekaligus memperkuat basis data pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat.
Rais mengatakan, banyak pendatang yang telah lama tinggal dan bekerja di Kalsel, tetapi belum mengurus perpindahan domisili secara administratif. Kondisi ini berpotensi memengaruhi validitas data kependudukan daerah.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujar Rais.
Menurut dia, tertib administrasi kependudukan bukan hanya menyangkut hak individu, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik.
Data yang tidak mutakhir dapat berdampak pada perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, hingga penyaluran program bantuan.
“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perlu terus didorong,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menilai diperlukan dukungan regulasi dari pemerintah pusat untuk mempertegas kewajiban administrasi perpindahan penduduk, khususnya bagi warga yang telah menetap dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ilham, penguatan aturan akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan tanpa menimbulkan keraguan di lapangan.
“Kalau ada regulasi yang lebih tegas, tentu pelaksanaan di daerah akan lebih efektif dan tidak menimbulkan kendala administratif,” ujarnya.
Rombongan DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil Sukirno.
Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa pencatatan kependudukan yang faktual merupakan fondasi perlindungan hak warga negara.
Menurut Sukirno, setiap perubahan status domisili seharusnya tercatat secara resmi agar data kependudukan nasional tetap akurat dan terintegrasi.
“Aspirasi ini akan kami catat dan sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian,” katanya.
Dorongan penertiban administrasi pendatang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kependudukan daerah, seiring dengan meningkatnya mobilitas penduduk antarwilayah di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Editor : Muhammad Robby
