Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Ombudsman Republika Indonesia menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal.

SUAMILENIAL.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal. Dalam kurun 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah segera memperkuat sistem pengawasan menjelang pembayaran THR 2026.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Ia menekankan, pertama, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.

Selain penegakan sanksi, pemerintah juga diminta menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, terutama di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Robert menyebut kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.

“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” katanya.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR hingga tingkat daerah. Ombudsman menilai sinergi proses bisnis posko THR penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ujar Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan tersebut meliputi inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif pencegahan maladministrasi.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama