SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil yang melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (25) kini harus berurusan dengan hukum setelah tindakannya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Hafiz mengemudikan mobil Toyota Toyota Calya secara nekat pada Rabu (25/2). Ia akhirnya diamankan polisi setelah sempat dikejar petugas dan dikepung warga sekitar.
Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.
Panik karena pelat palsu, kabur lawan arah
Menurut keterangan kepolisian, Hafiz diduga panik saat kendaraannya hendak diberhentikan petugas lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu. Alih-alih berhenti, ia justru tancap gas dan kabur.
Ia kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari selatan ke utara, sehingga membahayakan banyak pengendara.
Polisi temukan empat pelat nomor berbeda
Setelah berhasil dihentikan, polisi menggeledah mobil tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan.
Petugas menemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda di dalam mobil, terdiri dari beberapa kode pelat B dan G. Asal-usul serta peruntukan pelat tersebut masih didalami pihak Polda Metro Jaya.
Bawa senjata tajam dan senpi mainan
Tak hanya pelat nomor, polisi juga menemukan benda berbahaya di dalam mobil. Di antaranya satu senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.
Kasus ini kini turut didalami penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengetahui motif Hafiz membawa barang-barang tersebut.
Ngaku baru tiba di Jakarta, mau ke Ancol
Dari hasil pemeriksaan awal, Hafiz diketahui baru tiba di Jakarta. Ia mengaku hendak pergi ke Ancol bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.
Namun, polisi masih memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
Tak punya SIM dan STNK
Fakta lain yang terungkap, Hafiz ternyata tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK saat berkendara. Keberadaan dokumen kendaraan itu masih dalam penelusuran polisi.
Terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp8 juta karena mengemudi secara membahayakan keselamatan orang lain.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya jeratan pidana tambahan terkait kepemilikan pelat palsu dan temuan senjata di dalam kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara agar selalu tertib aturan dan tidak nekat melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
Sumber : CNN Indonesi
