![]() |
| Aparat Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang remaja berinisial AM (16) kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Aparat Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang remaja berinisial AM (16) kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Korban berinisial INA (24) awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah.
Namun pada pagi hari, laptop tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban juga mendapati jendela rumah dalam kondisi tercongkel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AM beserta barang bukti.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta sepotong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Baihaki, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, AM telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muhammad Robby
