Gugatan Cerai Boiyen Masuk Tahap Lanjutan, Ini Jadwal Sidangnya

Foto-Dok/Kompas.com

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Proses perceraian komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, memasuki tahap lanjutan. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Humas PA Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, membenarkan bahwa gugatan cerai tersebut sudah resmi terdaftar dalam sistem informasi perkara pengadilan sejak pekan lalu.

“Pada 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) sebagai penggugat dan RAK (Rully Anggi Akbar) sebagai tergugat,” ujar Sholahuddin saat ditemui di PA Tigaraksa, Rabu (28/1/2026).

Sidang Perdana Sudah Digelar

Sholahuddin menjelaskan, Boiyen sebelumnya telah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/1/2026). Berdasarkan arahan ketua majelis hakim, persidangan akan kembali dilanjutkan pada awal pekan ini.

“Konfirmasi ke ketua majelis, insya Allah sidang berikutnya dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026,” lanjutnya.

Materi Gugatan Bersifat Tertutup

Terkait alasan atau poin gugatan yang diajukan Boiyen, pihak pengadilan tidak bersedia mengungkapkannya ke publik. Menurut Sholahuddin, isi materi gugatan merupakan kewenangan majelis hakim dan bersifat tertutup.

“Gugatan itu ranah majelis. Kami hanya menyampaikan jadwal sidangnya,” tegasnya.

Pengadilan juga belum membeberkan secara detail apakah kedua pihak hadir langsung dalam sidang perdana. Namun, ia memastikan seluruh tahapan persidangan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baru Menikah Tiga Bulan

Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar diketahui baru menikah pada 15 November 2025. Namun, belum genap tiga bulan membina rumah tangga, Boiyen memutuskan mengajukan gugatan cerai.

Gugatan tersebut mencuat di tengah kabar dugaan keterlibatan Rully dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis kuliner, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.

Sidang lanjutan pekan ini akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum pasangan tersebut.

Sumber : Kompas.com

Lebih baru Lebih lama