Buron Riza Chalid Terdeteksi, Polri Koordinasi dengan Interpol untuk Penangkapan

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA  — Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, langkah itu dilakukan setelah Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid.

“Interpol red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat (23/1/2026),” kata Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Untung, red notice tersebut telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Dengan demikian, ruang gerak tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina periode 2018–2023 menjadi semakin terbatas.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart kami serta Interpol di Lyon,” ujarnya.

Untung menambahkan, keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Pihak kepolisian Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum di negara yang bersangkutan.

“Subjek red notice ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan, serta sudah kami jalin kontak,” kata dia.

Meski demikian, Untung belum mengungkapkan secara rinci negara tempat Riza Chalid berada. Ia hanya memastikan yang bersangkutan berada di wilayah negara anggota Interpol.

Saat ini, Polri tengah menyusun strategi penangkapan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan secara berkelanjutan. Kami terus menindaklanjuti red notice tersebut,” ujar Untung.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Selain Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menyebutkan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama