Komisi II DPRD Kalsel Jajaki Skema Hutan Desa di Kalteng untuk Perkuat Pembentukan Hutan Adat

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjajaki skema pengelolaan hutan desa di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat pembentukan dan pengelolaan hutan adat di Kalsel. Foto-Dok DPRD Kalsel 

SUARAMILENIAL.ID, PALANGKA RAYA — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjajaki skema pengelolaan hutan desa di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat pembentukan dan pengelolaan hutan adat di Kalsel.


Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026), guna menggali pengalaman daerah lain dalam mengelola kawasan hutan berbasis masyarakat.


Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas dan diterima Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng Waluyo Budi Setyono.


Suripno mengatakan, pihaknya memperoleh sejumlah masukan teknis maupun regulatif terkait proses pembentukan hutan adat, termasuk berbagai kendala yang kerap muncul di lapangan.


“Dalam pertemuan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya,” ujar Suripno.


Menurut dia, salah satu alternatif yang dinilai relatif aman dan berkelanjutan adalah skema hutan desa. Skema ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses kelola atas kawasan hutan tanpa mengubah statusnya sebagai kawasan hutan negara.


Ia menambahkan, opsi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.


“Ini penting karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat adat atas lingkungan hidup mereka. Kebutuhan ini cukup mendesak,” kata Suripno.


Sementara itu, Waluyo Budi Setyono menekankan bahwa pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.


“Pada prinsipnya, hutan adat bisa dibentuk, tetapi harus didahului pengakuan masyarakat hukum adatnya. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa kawasan yang diberikan tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.


Waluyo menjelaskan, dalam praktiknya, pengelolaan hutan adat tetap memerlukan tanggung jawab dan pengawasan agar fungsi kawasan tetap terjaga. 


Karena itu, pihaknya menyarankan skema hutan desa sebagai opsi yang lebih adaptif.


“Dengan skema hutan desa, statusnya tetap kawasan hutan dan hak kelolanya berada pada desa secara berkelanjutan, tidak bergantung pada pergantian kepala desa,” katanya.


Upaya ini menunjukkan keseriusan DPRD Kalsel dalam mencari model tata kelola hutan yang tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat adat, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologi dan kepastian hukum di tingkat lokal.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama