KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Mobil Operasional

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.IDJAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil operasional yang kemudian dimanfaatkan dalam aktivitas ilegal para pelaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut mobil-mobil tersebut dibeli dari dana hasil kejahatan dan digunakan sebagai sarana operasional sekaligus tempat penyimpanan uang tunai.

“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya ada. Jadi para oknum ini membuat mobil operasional sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Asep, mobil-mobil tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan, tetapi juga sebagai tempat menyimpan uang hasil korupsi yang berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Uang itu disimpan di mobil operasional dan berganti-ganti terus. Ganti mobil, ganti orang, ganti sopir. Pergerakannya seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan jumlah petugas KPK di lapangan dimanfaatkan para pelaku untuk mengatur pergerakan uang secara dinamis.

Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menemukan sebagian uang hasil korupsi disimpan langsung di dalam mobil-mobil operasional tersebut.

“Uang ditemukan di mobil operasional. Itu digunakan untuk kebutuhan mendesak, sehingga tidak perlu mengambil uang ke safe house,” kata Asep.

Dengan modus tersebut, para tersangka dapat dengan cepat menggunakan uang tunai, baik untuk transaksi tertentu maupun pemberian kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR

  • John Field, pemilik PT Blueray

  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR

  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26/2)

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama