OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Tindak Tegas Manipulasi Harga Pasar Modal

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Kali ini, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial saham serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Kali ini, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial saham serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham.

Langkah ini diumumkan Jumat (20/2/2026) sebagai bagian dari komitmen OJK menjaga transparansi dan kepercayaan investor di Bursa Efek Indonesia.

Influencer saham kena denda miliaran

Seorang pegiat media sosial berinisial BVN dijatuhi denda jumbo sebesar Rp5,35 miliar. Ia terbukti memanipulasi harga saham lewat penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021–2022.

Dari hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam transaksi sejumlah saham, antara lain:

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)

PT MD Pictures Tbk (FILM)

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

Modusnya terbilang rapi. Ia menggunakan beberapa rekening efek untuk memasang order beli dan jual sehingga harga saham terlihat aktif secara semu.

Tak cuma itu, BVN juga diduga menggiring opini lewat postingan media sosial—mulai dari rekomendasi, rencana beli, hingga prediksi harga—sementara di saat bersamaan justru melakukan transaksi untuk mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya.

Praktik seperti ini dinilai berbahaya karena bisa menyesatkan investor ritel yang mengandalkan informasi tersebut dalam mengambil keputusan investasi.

Tiga pihak lain ikut disanksi

Selain kasus influencer, OJK juga menemukan manipulasi perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Tiga pihak dikenakan sanksi:

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar

UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar

Mereka diduga menciptakan transaksi antar nasabah dengan nilai puluhan miliar rupiah yang menimbulkan kesan aktivitas pasar tinggi, padahal tidak mencerminkan permintaan dan penawaran riil.

OJK menilai pola ini membentuk “gambaran semu” yang bisa memengaruhi investor lain untuk ikut bertransaksi.

OJK: integritas pasar harga mati

OJK menegaskan, sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Regulator juga memastikan pengawasan akan terus diperketat agar praktik manipulatif—baik lewat transaksi teknis maupun pengaruh media sosial—tidak merugikan investor, khususnya generasi muda yang kini makin aktif berinvestasi.

“Pasar modal harus berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” tegas OJK.

Lebih baru Lebih lama