OJK Serahkan Tersangka Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Kejari Boyolali, Skandal Lama Masuk Babak Baru

 

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengebut penanganan kasus dugaan transaksi semu alias manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT). Terbaru, satu tersangka kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial SAS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama SWAT, resmi masuk tahap penuntutan pada 28 Januari lalu. Penyerahan ini jadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah sebelumnya OJK juga menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti.

Artinya, kasus lama ini akhirnya masuk babak serius di meja hijau.

OJK mengungkap praktik kecurangan tersebut terjadi pada periode Juni–Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Modusnya terbilang rapi: para tersangka diduga bekerja sama melakukan transaksi saham lewat rekening efek nominee alias menggunakan nama pihak lain.

Rekening-rekening itu tersebar di sembilan perusahaan efek dan dikendalikan langsung oleh para pelaku sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

Tujuannya? Satu: bikin harga saham terlihat “ramai” dan naik.

Dengan cara itu, pasar seolah-olah menunjukkan permintaan tinggi, padahal transaksi dilakukan oleh pihak yang sama. Efeknya, investor publik bisa terkecoh dan ikut membeli.

Secara angka, skalanya nggak main-main.

Tercatat ada:

60.121 kali pertemuan transaksi (sekitar 10 persen dari total transaksi),

volume 639,7 juta saham (14,7 persen),

dengan nilai mencapai Rp230,8 miliar.

Transaksi tersebut diduga dilakukan lewat berbagai pola, mulai dari dominasi pembelian, pengaturan pertemuan order, sampai strategi “angkat harga” secara bertahap.

Selain SAS, OJK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni CKN, SB, dan H, yang berasal dari jajaran manajemen hingga pihak swasta.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, dengan ancaman hukuman pidana.

OJK menegaskan proses hukum dilakukan bertahap dan bekerja sama dengan kejaksaan serta kepolisian agar penanganannya transparan dan akuntabel.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat: praktik “goreng saham” bukan cuma merugikan pasar, tapi juga bisa berujung pidana. Dunia investasi memang menjanjikan cuan, tapi kalau main curang, konsekuensinya serius.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama