SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Pemerintah mencatat total setoran pajak digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka ini didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp36,69 triliun.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan kontribusi sektor digital semakin signifikan dalam menopang kas negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
PMSE Masih Jadi Penyumbang Terbesar
Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus pemungut PPN PMSE aktif. Dari jumlah itu, 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp36,69 triliun.
Setoran tersebut terkumpul secara bertahap sejak 2020, mulai dari Rp731,4 miliar, lalu meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, hingga Rp1,02 triliun pada awal 2026.
Dalam periode terbaru, pemerintah mencabut satu pemungut yakni Grammarly, serta melakukan pembaruan data pada BetterMe Limited.
Pajak Kripto dan Fintech Ikut Tumbuh
Selain PMSE, pajak aset kripto juga mencatat penerimaan Rp1,93 triliun. Nilai tersebut berasal dari kombinasi PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun. Setoran ini terdiri atas PPh 23, PPh 26, serta PPN atas transaksi pinjaman digital yang kian marak di masyarakat.
Tak kalah penting, pajak SIPP dari pengadaan pemerintah berbasis digital turut berkontribusi Rp4,1 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPN.
Pengawasan Akan Diperkuat
Menurut Inge, pemerintah akan terus memperluas basis pajak digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah ini dinilai krusial mengingat ekonomi digital kini menjadi tulang punggung baru penerimaan negara, seiring meningkatnya transaksi daring, investasi kripto, hingga layanan keuangan digital.
Informasi lengkap mengenai daftar pemungut PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
