SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Rasa sakit hati karena diputus cinta diduga menjadi pemicu aksi nekat seorang pria berinisial DH (38) yang mencoba membakar rumah mantan kekasihnya di kawasan Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (22/2) malam.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan pada Senin (23/2) malam.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi kekecewaan karena hubungan asmaranya telah berakhir.
“Pelaku tidak terima diputus oleh korban. Selain itu, korban juga sudah tidak ingin lagi didekati oleh pelaku,” ujar Sunardi dilansir KalimantanPrime, Selasa (24/2) siang.
Karena diliputi emosi, pelaku diduga mencoba membakar rumah korban menggunakan bom molotov. Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran besar.
Penangkapan DH dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dengan dukungan Opsnal Macan Resta serta Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol kaca, sumbu yang diduga digunakan sebagai media pembakar, serta sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran menggunakan molotov dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Robby
