RDP di DPR, Pakar UI Usulkan Pembubaran Bawaslu

Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto-Dok CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas desain dan permasalahan penyelenggaraan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Chusnul, yang juga pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai keberadaan lembaga pengawas pemilu tidak lagi relevan. 

Menurut dia, sejak awal penyelenggaraan pemilu, fungsi pengawasan justru semakin berlapis dan memperpanjang rantai birokrasi.

“Saya sejak 2006 sudah menyampaikan bahwa Panwaslu saja tidak perlu, apalagi Bawaslu. Awalnya bersifat ad hoc, kemudian menjadi lembaga permanen. Rantainya makin panjang,” ujar Chusnul di hadapan anggota DPR.

Ia berpendapat, pembentukan Bawaslu sebagai lembaga permanen tidak serta-merta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Sebaliknya, hal itu justru menambah kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Chusnul juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang seluruhnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mempertanyakan efektivitas MK dalam menangani seluruh perkara sengketa pemilu dengan jumlah dan kompleksitas yang besar.

“Semua sengketa pemilu dibawa ke MK. Pertanyaannya, apakah semua bukti benar-benar dibaca dan diperiksa secara mendalam?” kata dia.

Chusnul menyinggung pengalaman sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Saat itu, kata dia, bukti sengketa dibawa dalam jumlah sangat besar hingga menggunakan kontainer.

“Fotokopi saja nilainya miliaran rupiah. Tapi apakah seluruhnya dibaca dan diperiksa? Ini menjadi persoalan serius dalam sistem penyelesaian sengketa kita,” ujarnya.

Menurut Chusnul, penyelesaian sengketa pemilu seharusnya tidak terpusat pada satu lembaga. 

Ia mengingatkan, pada masa sebelumnya, penyelesaian sengketa pilkada dibagi antara Mahkamah Agung dan lembaga lain sesuai tingkatannya, sehingga beban tidak terakumulasi pada satu institusi.

“Nah, pembagian kewenangan itu penting agar penyelesaian sengketa lebih efektif dan adil,” kata dia.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama