SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kasus pelanggaran pajak kembali berujung vonis pidana. Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang direktur perusahaan berinisial EE karena terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usahanya.
Putusan dibacakan majelis hakim pada Senin (2/2/2026). Dalam persidangan, EE dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Hakim menilai terdakwa secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong maupun dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, EE dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp8.848.194.195.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu tahun.
Modus Sejak 2019
Kasus ini bermula dari penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah.
Dalam penyelidikan terungkap, EE selaku Direktur PT NMJ diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari transaksi usaha. Tak hanya itu, terdakwa juga menerbitkan serta menggunakan faktur pajak dan dokumen perpajakan lain yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Pelanggaran tersebut dilakukan sepanjang Masa/Tahun Pajak Januari hingga Desember 2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2.949.398.065.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jadi Peringatan bagi Wajib Pajak
Kanwil DJP Kalselteng berharap vonis ini menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi para wajib pajak agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Otoritas pajak menegaskan, kepatuhan tidak hanya soal membayar, tetapi juga menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai prinsip self-assessment.
Dengan layanan perpajakan yang kini makin terintegrasi dan digital, DJP menilai tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen kami untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” demikian keterangan resmi Kanwil DJP Kalselteng.
