SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Seorang pria berinisial TU alias U (34) yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Pekat Mahakam 2026 ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat patroli dini hari, Minggu (22/2/2026).
Ia kedapatan membawa senjata tajam jenis badik sepanjang 30 sentimeter tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Benar, pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 Wita, saat Tim Opsnal Unit Jatanras melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Kepolisian Pekat Mahakam 2026, kami mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Agus, sebelum penangkapan, petugas menerima informasi mengenai seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati satu bilah badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di pinggang sebelah kiri,” ucapnya.
Agus menambahkan, TU merupakan TO dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar jajaran Polresta Samarinda.
“Yang bersangkutan merupakan TO Ops Pekat Mahakam 2026 dari Unit Jatanras,” tegasnya.
Saat diamankan, TU disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah badik sepanjang 30 sentimeter beserta sarungnya.
Atas perbuatannya, TU dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307 ayat (1).
Editor : Muhammad Robby
