![]() |
| Setelah dua mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kukar ditahan, penyidik kini menetapkan seorang direktur dari tiga perusahaan tambang sebagai tersangka. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Dugaan korupsi di sektor pertambangan pada lahan HPL Nomor 01 di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memunculkan tersangka baru.
Setelah dua mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kukar ditahan, penyidik kini menetapkan seorang direktur dari tiga perusahaan tambang sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka. BT langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda pada Senin (24/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“BT selaku direktur tiga perusahaan tersebut ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari karena ancaman pidana di atas lima tahun, dan dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Menurut penyidik, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu berlangsung sejak 2001 hingga 2007.
Dalam kurun waktu tersebut, BT yang menjabat sebagai direktur di ketiga perusahaan disebut melakukan penambangan di kawasan HPL Nomor 01 tanpa izin resmi dari pemegang hak lahan, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa terdampak.
Beberapa di antaranya Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
“Ratusan rumah dan lahan pertanian yang dibangun untuk transmigrasi hancur. Fasilitas sosial ikut rusak, sementara batubara di lokasi dijual tanpa prosedur yang sah,” kata Toni.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Hingga kini, penyidik bersama auditor masih menghitung total kerugian yang mencakup nilai batubara serta kerusakan infrastruktur transmigrasi.
Dengan penahanan BT, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua mantan Kadistamben Kukar periode 2009–2013 telah lebih dulu ditahan.
BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Toni.
Editor : Muhammad Robby
