Tukang Ojek Korban Jalan Rusak di Pandeglang Justru Jadi Tersangka

Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan rusak. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Pandeglang. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan rusak. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Pandeglang.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, saat Al Amin membonceng penumpangnya, Khairi Rafi, melintasi Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang.

Dalam perjalanan, Al Amin berusaha menghindari sejumlah lubang di jalan. Namun, roda depan sepeda motornya justru masuk ke lubang lain, menyebabkan keduanya terpental ke aspal. Pada saat bersamaan, sebuah ambulans melintas dan menabrak Khairi Rafi hingga meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut, Al Amin ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP karena dianggap menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Menurutnya, Al Amin dan korban sama-sama merupakan korban dari buruknya infrastruktur jalan.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” ujar Elang, Senin (23/2).

Pria yang akrab disapa Yayan itu mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah hingga pusat dalam menyediakan infrastruktur yang aman. Yayan mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 273 yang mewajibkan penyelenggara jalan memperbaiki kerusakan serta mengatur sanksi pidana jika kelalaian menyebabkan kecelakaan.

“Lubang di lokasi kejadian berdiameter sekitar tiga meter dengan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan,” terangnya.

Tak hanya menempuh jalur pidana, Al Amin juga mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah. Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten Andra Soni, dan telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2).

Pihak kuasa hukum menyebut, berdasarkan data yang mereka terima, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang dengan 39 korban meninggal dunia.

Sejak kejadian tersebut, Al Amin tidak lagi bekerja sebagai tukang ojek. Ia mengalami trauma berkendara, sepeda motornya rusak, serta menderita luka di bagian wajah, kepala, dan kaki.

Sementara itu, Polres Pandeglang menyatakan siap memfasilitasi restorative justice antara Al Amin dan keluarga korban.

“Kedua belah pihak sudah ada itikad baik. Namun, tetap harus memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad.

Ia menegaskan, jika kesepakatan damai tercapai dan syarat restorative justice terpenuhi, maka proses hukum antara tersangka dan keluarga korban dapat dinyatakan selesai.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama