
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memutuskan memberi tambahan waktu satu bulan dengan sejumlah pertimbangan.
Purbaya menjelaskan, alasan pertama adalah periode pelaporan yang beririsan dengan libur Lebaran. Kondisi ini dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tepat waktu.
Selain itu, kendala teknis pada sistem perpajakan, yakni coretax, juga menjadi faktor penting. Ia mengakui masih ada gangguan seperti sistem yang lambat atau loading lama yang dialami sebagian wajib pajak.
“Kalau ada kendala teknis seperti sistem yang mutar-mutar, ya kita perpanjang supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Tak hanya memperpanjang waktu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT untuk tahun pajak 2025.
Purbaya menyebut pihaknya telah menginstruksikan jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut agar bisa segera diterapkan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan yang masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih jauh dari target.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Angka tersebut masih kurang sekitar 6 juta dari target total 15 juta pelaporan.
Sebagai informasi, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan tetap hingga 30 April 2026. Sementara itu, keterlambatan pelaporan SPT sebelumnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melaporkan kewajiban pajaknya tanpa kendala.
Sumber : CNN Indonesia