![]() |
| Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Tenggat tersebut mundur dari jadwal semula, yakni 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dua hal utama, yakni beririsan dengan libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem pelaporan pajak.
Menurut dia, sebagian wajib pajak masih mengalami gangguan pada sistem coretax, termasuk proses yang lambat saat mengakses layanan.
“Karena ada kemungkinan juga sistemnya mengalami kendala, dan sebagian orang mengalami hal itu, maka kita perpanjang,” ujarnya dilansir CNN Indonesia, Rabu (25/3).
Seiring perpanjangan tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Purbaya menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan ini.
Di sisi lain, realisasi pelaporan SPT hingga kini masih belum optimal. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Angka tersebut masih terpaut sekitar 6 juta dari target pelaporan yang mencapai 15 juta.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tetap hingga 30 April 2026.
Sementara itu, sebelumnya keterlambatan pelaporan SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak dapat meningkat tanpa memberatkan wajib pajak di tengah kondisi teknis dan momentum libur panjang.
Editor : Muhammad Robby
