![]() |
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tanjung Tabalong menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tanjung Tabalong menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam suatu perkara yang menyeret oknum internal.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Tabalong, Mulyana Karim, menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja aktif di BRI.
Yang bersangkutan telah dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oknum tersebut bukan lagi bagian dari BRI. Kami telah mengambil langkah tegas dengan melakukan PHK,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, BRI memiliki komitmen kuat terhadap prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud maupun tindak pidana korupsi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan serta kepercayaan masyarakat.
Selain itu, BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Dalam operasional bisnisnya, BRI menegaskan terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penguatan sistem pengawasan internal dan budaya integritas menjadi fokus utama perusahaan dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Editor : Muhammad Robby
