Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi di Berbagai Daerah

Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan serius berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.

 SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan serius berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi maladministrasi yang terjadi di berbagai level, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Ombudsman RI mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjamin pemenuhan hak pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang saat ini masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan pula ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan terkait penegakan aturan dengan regulasi perizinan yang mengatur sanksi. Minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di sektor ketenagakerjaan turut memperparah situasi, khususnya di wilayah kabupaten dengan kawasan industri padat di Pulau Jawa.

Sementara itu, pada level implementasi, terdapat dua persoalan utama. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas akibat ketiadaan panduan teknis yang terintegrasi dari proses pengawasan hingga pemberian sanksi. Kedua, keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya berfungsi melakukan pembinaan tanpa memiliki daya paksa.

“Ketiadaan SOP menyebabkan penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi masing-masing pejabat di daerah, tanpa standar layanan yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga mencatat sejumlah kendala. Di antaranya adalah belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota, ketiadaan standar waktu penyelesaian laporan di beberapa daerah, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.

Pada tataran makro, praktik maladministrasi yang ditemukan meliputi penundaan pembayaran THR, pelanggaran terhadap larangan pembayaran secara dicicil, hingga tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.

Ombudsman mencatat, praktik serupa telah terjadi sejak 2023 hingga 2025 dengan total 652 pengaduan. Sementara pada 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 kasus yang berpotensi menjadi beban penyelesaian di tahun berikutnya jika tidak segera ditangani.

Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, Ombudsman mendesak Kemnaker dan Pemda untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah yang diperlukan antara lain penguatan regulasi terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Upaya ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama