DPRD Kalsel Bentuk Pansus I, Muhammad Yani Helmi dan Suripno Sumas Pimpin Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

 

Upaya penyempurnaan regulasi pendapatan daerah mulai digulirkan. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Upaya penyempurnaan regulasi pendapatan daerah mulai digulirkan. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah awal tersebut ditandai dengan rapat perdana pansus yang digelar untuk menetapkan struktur pimpinan sekaligus menyusun kerangka kerja pembahasan.

Dalam forum itu, Muhammad Yani Helmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus I, sementara Suripno Sumas dipercaya mendampingi sebagai Wakil Ketua. Penetapan dilakukan secara musyawarah mufakat sebelum pansus masuk ke pembahasan substansi materi perubahan perda.

Susun Agenda dan Pemetaan Materi

Rapat perdana difokuskan pada pengenalan ruang lingkup perubahan regulasi, pembagian tugas antaranggota, hingga penyusunan agenda kerja. Pansus juga mulai memetakan pasal-pasal yang akan menjadi prioritas pembahasan, termasuk merancang mekanisme koordinasi dengan pihak eksekutif.

Langkah ini dinilai penting agar pembahasan berjalan sistematis dan tepat sasaran, mengingat perda pajak dan retribusi berkaitan langsung dengan penerimaan daerah serta pelayanan publik.

Bahas Bertahap Bersama Pemda

Ke depan, Pansus I dijadwalkan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah melalui pendalaman materi secara bertahap. Seluruh proses akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar perubahan yang dihasilkan tetap sesuai koridor hukum.

Selain itu, mekanisme pembahasan juga dilaksanakan mengikuti tata tertib DPRD serta prosedur pembentukan peraturan daerah.

Dengan mulai bergeraknya Pansus I, revisi perda pajak dan retribusi diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih adaptif, efektif, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan Kalimantan Selatan ke depan.

Lebih baru Lebih lama