SUARAMILENIAL.ID, BANAJARMASIN – Upaya memperkuat tata kelola perdagangan di daerah terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra terkait, Rabu (25/2/2026) malam.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi II, Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel itu menjadi momentum penting sebelum dokumen raperda dilanjutkan ke tahap evaluasi pemerintah pusat.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan proses finalisasi sempat tertunda beberapa hari. Namun pada rapat tersebut, seluruh materi berhasil dirampungkan, termasuk penandatanganan bersama Biro Hukum yang disaksikan anggota pansus dan perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Malam ini kita finalisasi. Semua sudah clear di DPRD, tinggal diteruskan ke Kemendagri untuk evaluasi,” ujarnya.
Ia menyebut rampungnya pembahasan di tingkat legislatif menjadi langkah krusial. Bahkan, raperda ini disebut sebagai salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan pertama yang digagas DPRD di Indonesia.
Aturan Jangka Panjang
Yani berharap regulasi di tingkat pusat tidak terlalu sering berubah agar perda yang disusun memiliki daya tahan jangka panjang dan tidak perlu direvisi dalam waktu dekat. Menurutnya, materi raperda sudah dirancang komprehensif untuk menjawab kebutuhan sektor perdagangan di Kalsel.
Beragam aspek strategis turut diakomodasi, mulai dari pengaturan pasar tradisional, pasar modern, hingga perdagangan daring. Selain itu, perlindungan konsumen, tanggung jawab pedagang, pengawasan kegiatan usaha, serta pemberdayaan pedagang kecil dan menengah juga menjadi perhatian utama.
Masukan dari pemerintah kabupaten/kota pun telah dihimpun melalui kunjungan kerja dan uji publik.
“Masukan daerah sangat baik dan sudah kita akomodir. Kalau nanti ada catatan dari Kemendagri, akan segera kita sesuaikan agar target selesai bulan ini tercapai,” tegasnya.
Dorong PAD dan Kesejahteraan
Senada, Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik, menilai raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas perdagangan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan tuntasnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel optimistis regulasi ini segera mendapat persetujuan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
