SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komitmen memperkuat peran dunia usaha terhadap pembangunan daerah mulai dibahas serius. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (25/2/2026).
Rapat awal ini menjadi pijakan penting untuk menyusun strategi kerja sekaligus menentukan arah pembahasan regulasi agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Melalui musyawarah mufakat, anggota pansus menetapkan Agus Mulia Husin sebagai Ketua Pansus II dan Firman Yusi sebagai Wakil Ketua. Keduanya diharapkan mampu mengoordinasikan jalannya pembahasan sehingga raperda dapat diselesaikan sesuai target.
Susun Agenda Strategis
Tak hanya menetapkan pimpinan, pansus juga langsung menyusun agenda dan jadwal kerja. Sejumlah langkah strategis disiapkan, mulai dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia hingga studi komparasi ke daerah yang telah lebih dulu memiliki perda serupa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi aturan selaras dengan regulasi nasional sekaligus mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.
Libatkan Dunia Usaha
Dalam proses pembahasan, Pansus II juga berencana mengundang perusahaan dari berbagai sektor serta forum CSR untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Tujuannya, menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui pembahasan komprehensif dan partisipatif, DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP nantinya mampu menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur kontribusi sosial dan lingkungan perusahaan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat luas.
