Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggota Ombudsman pada Senin (9/3/2026). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggota Ombudsman pada Senin (9/3/2026).


Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan secara kelembagaan Ombudsman siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.


“Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum serta memastikan proses hukum yang ditangani penyidik berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Najih dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/3/2026).


Najih menegaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik, Ombudsman menjunjung tinggi supremasi hukum serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 


Lembaga tersebut juga menerapkan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, transparan, dan profesional.


Menurut Najih, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.


“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Karena itu, sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi antar lembaga menjadi sangat penting,” kata Najih.


Ia juga menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap rekomendasi Ombudsman didasarkan pada etika, moralitas, dan kepatutan.


Najih menambahkan, Ombudsman juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau laporan terkait produk pengawasan yang diterbitkan.


“Kami sangat terbuka terhadap kritik publik. Awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Najih juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


“Ombudsman RI tetap berkomitmen menjaga integritas kelembagaan serta mendukung penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Najih.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama