OTT Ketujuh 2026, KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026). Foto-Voi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026).

Fadia saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain bupati, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menambahkan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci dugaan perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

Penangkapan Fadia merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Saat itu, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam bentuk imbalan proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan korupsi importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

Dengan OTT di Kabupaten Pekalongan, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam penindakan tindak pidana korupsi. Namun, penentuan status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama