SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dinilai tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua. Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim.
Dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, serta sejumlah pakar dalam acara buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3), Rose Mini menegaskan bahwa keluarga menjadi garda terdepan dalam melindungi anak di dunia digital.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah kesenjangan literasi digital antara orang tua dan anak.
“Banyak orang tua belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini membuat pengawasan jadi lemah,” ujarnya.
Padahal, berbagai platform digital saat ini telah menyediakan fitur pengawasan orang tua, mulai dari pembatasan waktu hingga pemantauan aktivitas. Namun, fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Teknologi itu sudah ada, tapi belum banyak yang tahu cara menggunakannya. Ini jadi pekerjaan rumah besar,” tambahnya.
Rose Mini juga mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, anak tetap bisa mencari celah untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau perangkat lain.
Pendidikan Moral Tak Bisa Digantikan Teknologi
Lebih jauh, Rose Mini menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Perlindungan anak harus dimulai dari pembentukan moral sejak dini.
Ia menyebut nilai-nilai dasar seperti empati, kontrol diri, kejujuran, hingga toleransi harus ditanamkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
“Moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh. Dari situ karakter anak terbentuk,” jelasnya.
Menurutnya, paparan digital tanpa pendampingan justru berisiko mengganggu perkembangan anak. Pengalaman selama pandemi menjadi bukti bahwa interaksi virtual tidak selalu efektif, terutama bagi anak usia dini.
“Kalau hanya dari layar tanpa interaksi nyata, yang masuk bisa jadi ‘sampah’ informasi,” katanya.
Pendampingan Lebih Penting dari Sekadar Batasan Usia
Senada dengan itu, akademisi psikologi sosial UI, Laras Sekarasih, menilai bahwa pembatasan akses internet bagi anak tidak bisa hanya ditentukan oleh usia.
Yang lebih penting, kata dia, adalah kualitas pendampingan orang tua.
“Bukan hanya soal durasi atau konten, tapi bagaimana orang tua berdialog dan membangun pemahaman anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui PP Tunas sudah mengambil peran sebagai regulator platform digital. Namun, pengawasan langsung tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
Kolaborasi Jadi Kunci
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, terutama keluarga.
“Regulasi sudah ada, tapi tanpa orang tua, perlindungan anak tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia mendorong pendekatan yang lebih hangat antara orang tua dan anak agar tercipta komunikasi dua arah yang sehat.
Sementara itu, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menilai PP Tunas akan berdampak positif dalam jangka panjang, meski implementasinya tidak mudah di awal.
Ia menekankan pentingnya aktivitas alternatif untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai, seperti olahraga dan permainan tradisional.
“Sekolah perlu menghadirkan lebih banyak kegiatan fisik agar anak tidak hanya terpaku pada layar,” ujarnya.
Jadi Gerakan Sosial
Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menyebut PP Tunas memberi “senjata” bagi orang tua dalam mengatur penggunaan gawai anak.
“Sekarang orang tua punya dasar yang kuat karena sudah ada aturannya,” katanya.
Hal serupa disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi semata, tetapi melindungi anak di ruang digital.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar implementasi PP Tunas tidak hanya menjadi aturan, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh masyarakat.
