SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut positif keputusan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen nyata platform global dalam melindungi anak.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya melindungi anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3).
Akun di Bawah Umur Akan Ditertibkan
Dalam surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan akan mengikuti ketentuan PP Tunas yang mengategorikan layanan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak.
Artinya, platform seperti X hanya diperbolehkan diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Tak hanya itu, X juga akan mulai melakukan langkah tegas dengan menertibkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Mulai 27 Maret 2026, platform tersebut akan menjalankan proses identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna yang terbukti berada di bawah batas usia minimum.
Informasi ini juga telah diumumkan melalui laman resmi Pusat Bantuan X khusus Indonesia.
Pemerintah Akan Awasi Ketat
Kemkomdigi menegaskan tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan.
“Kami akan memantau secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas terpenuhi,” tegas Alexander.
Tak hanya X, pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa.
Menurut Alexander, respons cepat dan kepatuhan dari seluruh platform digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Jadi Sinyal Kuat untuk Platform Lain
Kebijakan X ini dinilai menjadi sinyal kuat bagi platform digital lainnya agar lebih serius dalam menerapkan perlindungan anak di Indonesia.
Dengan regulasi yang semakin tegas, pemerintah berharap ekosistem digital ke depan tidak hanya bebas diakses, tetapi juga aman dan ramah bagi generasi muda.
