SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I Lantai IV Gedung DPRD Kalsel itu dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, serta dihadiri anggota pansus bersama sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi teknis terkait.
Agenda ini menjadi pembahasan perdana dalam rangka menyerap masukan langsung dari perangkat daerah. Fokusnya, memperkuat substansi revisi regulasi agar pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan lebih tertata, adaptif, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Husnul menegaskan, penyamaan persepsi antarinstansi menjadi kunci awal sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utamanya adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menimbulkan persoalan lintas instansi,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap revisi perda mampu menghadirkan aturan yang lebih jelas sekaligus aplikatif di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah juga berencana menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis agar implementasi kebijakan lebih rinci dan terarah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Annas, menekankan pentingnya kemudahan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam hal perizinan pemanfaatan air tanah.
“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya.
RDP turut melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Setda Provinsi.
Melalui pendalaman awal ini, Pansus III menargetkan revisi Perda Pengelolaan Air Tanah dapat melahirkan regulasi yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah di Kalimantan Selatan.
