Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2026

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada kuartal II tahun 2026 atau periode April hingga Juni tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut telah melalui perhitungan sejumlah indikator ekonomi makro serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik pada periode triwulan II tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa evaluasi penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Evaluasi itu mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik kuartal II tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan perhitungan formula yang berlaku, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tetap stabil demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif pada periode tersebut.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap andal dan berkelanjutan.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama