Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa

Polda Metro Jaya mengungkap alasan langsung menahan dokter sekaligus kreator konten, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Polda Metro Jaya mengungkap alasan langsung menahan dokter sekaligus kreator konten, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut penahanan dilakukan karena tindakan tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, Richard tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi kepada wartawan.

Selain itu, Richard juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor setelah sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diketahui tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menahan Richard untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif pada 2 Desember 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Praperadilan Ditolak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan tersebut diterbitkan sejak 10 Februari 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penyidikan.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama