Ribuan Aduan Masuk, Otoritas Jasa Keuangan Tutup 953 Pinjol & Investasi Ilegal

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
- Masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) dan investasi abal-abal.

Sepanjang awal 2026 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 9.323 pengaduan konsumen terkait perlindungan sektor jasa keuangan. Angka ini jadi bagian dari total 65.139 permintaan layanan yang masuk lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Data ini menunjukkan satu hal: masalah keuangan ilegal masih nyata dan banyak makan korban.

Mengutip CNN Indonesia, Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut laporan tersebut jadi fokus utama OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Mayoritas soal Pinjol Ilegal

Dari ribuan laporan, sebagian besar berkaitan dengan entitas keuangan ilegal.

Rinciannya:

5.470 aduan pinjaman online ilegal

1.295 aduan investasi ilegal

27 aduan gadai ilegal

Totalnya mencapai 6.792 laporan hanya dalam waktu sekitar satu bulan lebih.

Artinya, pinjol ilegal masih jadi “jebakan” paling sering.

953 Entitas Ditutup

Nggak cuma menerima laporan, OJK juga langsung bergerak.

Lewat Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), mereka sudah menghentikan 953 entitas pinjol dan investasi ilegal di berbagai situs serta aplikasi.

Selain itu, penanganan penipuan digital juga diperketat melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Hasilnya cukup besar:

436.727 rekening diblokir

Dana korban yang diamankan mencapai Rp566,1 miliar

Angka ini merupakan akumulasi sejak IASC berdiri pada November 2024.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 75.711 nomor telepon yang terindikasi dipakai buat penipuan.

Sanksi Buat Pelaku Usaha

Tak cuma ke entitas ilegal, pelaku usaha jasa keuangan resmi yang melanggar aturan juga kena tindakan.

Sepanjang 2026, OJK sudah menjatuhkan:

16 peringatan tertulis

2 instruksi tertulis

12 sanksi denda

tambahan 17 sanksi administratif dan 12 denda di pengawasan perilaku pasar

Pesannya jelas: aturan harus dipatuhi.

Buat Anak Muda, Wajib Lebih Waspada

Di tengah maraknya layanan keuangan digital, kemudahan memang menggoda. Tapi risiko penipuan juga makin canggih.

Jadi sebelum klik pinjam atau investasi, pastikan legalitasnya dulu. Cek izin di situs resmi OJK, jangan cuma percaya iklan atau DM.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama