Videografer Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Mark-up Proyek Desa

 

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menarik perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menarik perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020–2022.

Menurut jaksa, nilai mark-up dalam proyek tersebut mencapai Rp202.161.980. Amsal dalam perkara ini menjadi terdakwa tunggal.

Selain pidana penjara dua tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 

Terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek pembuatan konten video profil desa, yang umumnya bernilai relatif kecil dibandingkan proyek infrastruktur. 

Namun, jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum itu telah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.

Sorotan publik terhadap kasus ini antara lain terkait proporsionalitas penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana desa, khususnya dalam pengadaan jasa kreatif seperti produksi video.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama