Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan ini membuat seluruh aktivitas operasional bank tersebut dihentikan total.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa seluruh kantor BPR Koperindo Jaya kini telah ditutup untuk umum. Dengan demikian, bank tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha apapun.

Menurut Edwin, kondisi bank sebenarnya sudah bermasalah sejak awal 2025. Tepatnya pada 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya masuk dalam status pengawasan penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat minus 35,49 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank juga dinilai tidak sehat.

Situasi tersebut kemudian memburuk. Upaya penyehatan yang dilakukan oleh pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil, terutama dalam mengatasi masalah permodalan. Akibatnya, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank sebagai bagian dari langkah penyelesaian.

Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pihak direksi, komisaris, maupun pemegang saham dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

OJK menyebut langkah pencabutan izin ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Meski demikian, masyarakat khususnya nasabah diminta tetap tenang. Pasalnya, dana yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi pengingat bahwa kesehatan perbankan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama