BRI Tawarkan Cashback 10 Persen Tebus Gadai Lewat BRImo

Bank Rakyat Indonesia terus mendorong digitalisasi layanan dengan menghadirkan kemudahan penebusan barang gadai melalui aplikasi super BRImo. Melalui program promo yang berlangsung pada 1 April hingga 30 Juni 2026, nasabah dapat memperoleh cashback 10 persen dengan minimal transaksi Rp 300.000.

 SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Bank Rakyat Indonesia terus mendorong digitalisasi layanan dengan menghadirkan kemudahan penebusan barang gadai melalui aplikasi super BRImo. Melalui program promo yang berlangsung pada 1 April hingga 30 Juni 2026, nasabah dapat memperoleh cashback 10 persen dengan minimal transaksi Rp 300.000.

Program ini menjadi bagian dari strategi BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang lebih praktis, cepat, dan efisien, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses digital.

Melalui fitur di BRImo, nasabah tidak lagi harus datang ke unit kerja untuk menebus barang gadai. Proses dapat dilakukan secara daring hanya dalam beberapa langkah, sehingga memberikan fleksibilitas waktu dan kemudahan akses bagi pengguna.

Regional CEO BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

“Kami terus menghadirkan layanan yang memberikan kemudahan sekaligus nilai tambah. Melalui promo cashback dan fitur ini, kami berharap nasabah merasakan pengalaman transaksi yang lebih praktis, cepat, dan menguntungkan,” ujarnya.

Menurut dia, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan guna memperluas inklusi keuangan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Optimalisasi fitur dalam BRImo diharapkan mampu mendorong adopsi layanan perbankan digital sekaligus memperkuat posisi BRI sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan program ini, BRI menargetkan peningkatan penggunaan kanal digital, khususnya dalam layanan pembiayaan berbasis gadai, yang selama ini masih didominasi transaksi secara langsung di kantor layanan.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama