SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN — Upaya memperkuat regulasi daerah dalam penanggulangan bencana kebakaran terus dimatangkan.
Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama BPBD Balangan menggelar rapat kerja untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Sejumlah poin krusial dibahas, mulai dari aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga pelibatan masyarakat dalam mengantisipasi risiko kebakaran.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, mengatakan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi kebakaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi tersebut juga dirancang untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi serta peningkatan kesiapsiagaan di tingkat masyarakat.
Raperda ini mencakup berbagai pengaturan, antara lain terkait penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, mekanisme investigasi kejadian kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat melindungi jiwa dan aset warga, sekaligus mengoptimalkan peran perangkat daerah dalam penanganan kebakaran.
Dengan masuknya tahap finalisasi, BPBD Balangan optimistis Raperda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Editor : Hendry Rusadi
