Diduga Sakit Hati Picu Pembunuhan di Sungai Jingah Banjarmasin

 

Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Abdillah (28) di kawasan Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Rabu (1/4/2026). Foto-Amrullah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menewaskan Abdillah (28) di kawasan Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Rabu (1/4/2026). Peristiwa itu diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, insiden bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku berinisial RS (24). Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, pelaku disebut tersulut emosi oleh ucapan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga dipicu perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Ditambah pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Timbul dalam konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, pelaku dan korban saling mengenal dan sempat duduk bersama sebelum kejadian. Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan, ketika pelaku menusukkan senjata tajam ke bagian leher korban.

Kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku terbiasa membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah. Senjata tersebut diselipkan di pinggang dan digunakan saat insiden berlangsung. Setelah kejadian, pelaku sempat menitipkan senjata itu kepada orang tuanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan sepeda motor. Ia diketahui bersembunyi selama dua hari dengan menyewa kamar kos.

Pelarian tersebut berakhir setelah tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalimantan Selatan, Reskrim Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Utara, serta aparat dari Polda Kalimantan Tengah berhasil melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.

“Waktu diamankan, pelaku sempat tidak kooperatif. Namun anggota bertindak tegas sehingga pelaku berhasil diamankan,” kata Timbul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan narkotika.

Reporter : Amrullah

Editor      : Hendry Rusadi

Lebih baru Lebih lama