![]() |
| Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api terus diperketat di lingkungan kepolisian. Kali ini, Divpropam Mabes Polri menggelar kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (gaktiplin) dengan sasaran senjata api (senpi) dan amunisi di Polresta Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap senpi dan amunisi yang dipegang anggota, tetapi juga terhadap perlengkapan yang tersimpan di gudang logistik.
“Secara keseluruhan dicek tim Divpropam Mabes Polri, mulai dari kondisi fisik hingga pencocokan nomor senjata yang disesuaikan dengan data administrasi logistik,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan. Seluruh senjata api dan amunisi dinyatakan sesuai dengan data administrasi serta kondisi fisik yang ada, baik yang digunakan personel maupun yang tersimpan di gudang.
“Tidak ada pelanggaran ataupun penyalahgunaan. Semua sesuai dengan data administrasi logistik dan fisik senjata api,” kata Timbul.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan personel, khususnya dalam penggunaan senjata api.
“Kami berterima kasih atas pemeriksaan ini. Hal ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu disiplin dalam penggunaan senjata api maupun dalam pelaksanaan tugas lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Divpropam Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Agus Halimudin juga memberikan penekanan kepada seluruh personel mengenai pentingnya penggunaan senjata api secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Menurut dia, senjata api merupakan perlengkapan dinas yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, sehingga setiap anggota wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
