SUARAMILENIAL.ID, TABALONG – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya pengelolaan penduduk non permanen (PNP) saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa persoalan PNP menjadi isu krusial karena berkaitan langsung dengan akurasi data kependudukan, pelayanan publik, hingga potensi dampak sosial di masyarakat.
Menurutnya, meskipun Disdukcapil Tabalong telah melakukan berbagai langkah seperti koordinasi lintas sektor dan program jemput bola, masih terdapat tantangan dalam menjangkau PNP, khususnya pekerja di sektor informal.
“Ada tantangan dalam pendataan ini, yakni pekerja di sektor informal yang lebih sulit didata dibandingkan yang bekerja di perusahaan. Di situlah kita harus aktif menjemput bola agar mereka tetap bisa terdata,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila tidak dikelola dengan baik, keberadaan PNP dapat menimbulkan tekanan terhadap layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur, bahkan berpotensi memicu persoalan sosial.
Karena itu, DPRD mendorong penguatan sistem pendataan yang lebih terintegrasi serta peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Selain itu, peluang penguatan regulasi juga dinilai perlu untuk memastikan pengelolaan PNP berjalan optimal.
“Kami ingin keberadaan PNP ini bisa memberikan manfaat bagi daerah tanpa merugikan masyarakat lokal. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Tabalong, Wardhana Yudha, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam menangani PNP.
Langkah tersebut meliputi koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, sosialisasi kepada perusahaan, hingga program jemput bola untuk pendataan pekerja, baik formal maupun informal.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja serta perwakilan perusahaan sebagai bagian dari penguatan sinergi pendataan.
Selain itu, Disdukcapil turut menggandeng ketua RT untuk mendata PNP yang tinggal di rumah kontrakan, kos, maupun asrama. Untuk mempermudah layanan, pendataan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Pelanduk Online.
“Upaya ini kami lakukan agar seluruh penduduk non permanen dapat terdata dengan baik, sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan menyusun kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Editor : Muhammad Robby
