![]() |
| Sejumlah pejabat membantah tudingan terkait aliran dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan tahun 2023 sebesar Rp 75 juta ke sejumlah instansi. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BUNTOK — Sejumlah pejabat membantah tudingan terkait aliran dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan tahun 2023 sebesar Rp 75 juta ke sejumlah instansi.
Bantahan ini mencuat setelah keterangan tersebut digunakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan menuntut mantan Ketua KONI Barito Selatan berinisial IR dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp 167 juta subsider 9 bulan kurungan.
Jaksa menyebut IR memerintahkan mantan bendahara KONI, YN, untuk menyerahkan dana sebesar Rp 75 juta ke sejumlah institusi, yakni Pengadilan Negeri Buntok, Polres Barito Selatan, DPRD Barito Selatan, dan Kejari Barito Selatan. Namun, keterangan tersebut disebut belum didukung bukti kuat di persidangan, baik berupa dokumen maupun konfirmasi dari pihak yang dituduh menerima dana.
Mantan Kapolres Barito Selatan periode 2022–2023, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak ada bantuan dari KONI kepada kepolisian.
“Tidak ada kegiatan olahraga yang dilaksanakan Polres Barito Selatan yang didukung KONI. Tidak pernah ada bantuan, termasuk untuk kegiatan HUT Bhayangkara,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Bantahan juga disampaikan Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.
“Setahu saya tidak ada. Jika memang ada, perlu ditanyakan langsung kepada pihak yang menyerahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan tahun 2023, Yusuf Sumalong, turut membantah adanya aliran dana ke institusinya.
“Pada masa saya menjabat tidak ada. Saya tidak mengetahui jika sebelumnya ada,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Buntok belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023 yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan tiga terdakwa, yakni IR, SK, dan YN.
Sumber : Barselone.com
