![]() |
| Foto-Dok/CNN Indonesia |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui kebijakan terbaru di sektor pembiayaan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan aturan yang memungkinkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengakses pinjaman bank hingga miliaran rupiah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Bisa Pinjam Hingga Rp3 Miliar
Dalam aturan tersebut, setiap unit gerai Kopdes Merah Putih diberikan akses pembiayaan maksimal hingga Rp3 miliar dari perbankan.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penting seperti gerai usaha, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi. Pemerintah berharap, fasilitas ini bisa menjadi penggerak ekonomi lokal yang lebih mandiri dan produktif.
Skema Pembiayaan Lebih Ringan
Tak hanya soal plafon pinjaman, pemerintah juga menetapkan skema pembiayaan yang relatif ringan bagi koperasi, di antaranya:
• Suku bunga/margin/bagi hasil: 6 persen per tahun
• Tenor pinjaman: hingga 72 bulan (6 tahun)
• Masa tenggang (grace period): 6 bulan hingga maksimal 12 bulan
Dengan adanya masa tenggang ini, koperasi diberikan ruang untuk mulai mengembangkan usaha sebelum masuk ke tahap pembayaran cicilan.
Didukung Likuiditas dari APBN
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menempatkan dana dari APBN sebagai sumber likuiditas bagi bank penyalur pembiayaan. Artinya, bank memiliki dukungan dana yang cukup untuk menyalurkan kredit kepada Kopdes.
Penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara, sehingga tetap terjaga stabilitas fiskalnya.
Berlaku untuk Kopdes Gabungan
Menariknya, fasilitas pinjaman ini tidak hanya berlaku untuk satu koperasi desa saja. Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh gabungan beberapa desa atau kelurahan juga tetap bisa mengakses pembiayaan tersebut.
Dorong Ekonomi Desa Lebih Cepat
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa. Dengan akses modal yang lebih besar dan skema yang lebih fleksibel, Kopdes diharapkan mampu berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Sumber : CNN Indonesia
