
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebatas imbauan dari pemerintah.
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebatas imbauan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah tidak menetapkan aturan rinci terkait hari pelaksanaan WFH untuk sektor swasta, berbeda dengan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap Jumat.
“Untuk swasta tidak ada penentuan hari secara spesifik. Jadi WFH itu sifatnya hanya imbauan,” ujar Yassierli dalam keterangannya di kompleks parlemen, Rabu (9/4).
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik, kebutuhan, dan budaya kerja yang berbeda, sehingga kebijakan seperti WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Hal ini dilakukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah tetap mendorong agar produktivitas pekerja dan kinerja industri terus meningkat.
“Kita tidak ingin kebijakan ini justru menghambat pertumbuhan ekonomi. Harapannya, pekerja tetap produktif dan industri tetap berkembang,” katanya.
Kebijakan WFH untuk sektor swasta ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja.
“Pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak karyawan,” tegas Yassierli.
Dengan demikian, keputusan penerapan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan stabilitas ekonomi.
Sumber : CNN Indonesia