Menkeu Buka Suara Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Tunggu Daya Beli Pulih

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut belum tentu dijalankan dalam waktu dekat karena akan sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Purbaya menyebut pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia memastikan evaluasi akan dilakukan setelah kuartal II berakhir.

“Kalau daya beli masyarakat belum membaik dan kebijakan ini berpotensi mengganggu, tentu akan kita hindari,” ujarnya.

Menurut Purbaya, rencana pemungutan pajak ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha di pasar tradisional.

Ia mengaku sering menerima keluhan dari pedagang pasar yang merasa kalah bersaing dengan harga dan kemudahan yang ditawarkan platform digital. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan aturan yang bisa menyeimbangkan kondisi tersebut.

“Tujuannya supaya pedagang di pasar tradisional tetap bisa hidup dan bersaing,” katanya.

Meski begitu, pemerintah tetap optimistis penerimaan pajak nasional akan menunjukkan tren positif. Purbaya mengungkapkan pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun sempat menyentuh angka sekitar 30 persen, meski mengalami perlambatan pada Maret akibat faktor libur panjang.

Ke depan, pemerintah akan terus mendorong kinerja penerimaan pajak agar tetap stabil, seiring dengan perbaikan ekonomi dan optimalisasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai informasi, aturan terkait pajak pedagang online sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang.

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Namun hingga kini, implementasinya masih tertunda sejak pertama kali direncanakan pada 2025, karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, keputusan akhir terkait penerapan pajak online masih akan menunggu perkembangan ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama