OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama dalam penguatan transparansi pasar modal Indonesia. 

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama dalam penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari proposal strategis yang sebelumnya diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang digelar di Gedung BEI, Kamis (2/4).

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).

Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi:

- Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik;

- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);

- Penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 tipe investor;

- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat pula penguatan transparansi terkait ketersediaan data Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Langkah reformasi ini diharapkan mampu mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas price discovery, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia di tingkat global.

Penyesuaian Aturan dan Implementasi di Lapangan

Sebagai bagian dari implementasi, BEI telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan ini mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penyempurnaan definisi saham free float, serta penguatan aspek tata kelola perusahaan.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan bursa global.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen yang sesuai standar internasional, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” jelasnya.

BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang mulai berlaku efektif 1 Mei 2026. Aturan ini mengharuskan perusahaan tercatat mengungkapkan detail kepemilikan saham, termasuk pemegang saham di atas 5 persen serta Pemilik Manfaat di atas 10 persen.

Di sisi lain, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) mulai diterapkan sebagai bentuk transparansi tambahan kepada publik, terutama terkait konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah kecil investor.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor serta transparansi informasi pasar.

“KSEI juga telah mengintegrasikan klasifikasi investor hingga 39 tipe, sehingga informasi kepemilikan saham menjadi lebih detail dan setara dengan standar global,” ujarnya.

Dorongan Pendalaman Pasar dan Penegakan Hukum

Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.

Dari sisi produk, OJK telah menerbitkan regulasi terkait Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Sementara dari sisi investor, program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) terus dikembangkan untuk menarik investor ritel.

Di sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, untuk kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

“Penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di kancah global.

Lebih baru Lebih lama