SUARAMILENIAL.ID, SEMARANG – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak melulu harus bertumpu pada kenaikan tarif pajak. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah justru dinilai menjadi kunci utama, sebagaimana mencuat dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/3/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, agenda ini juga dimanfaatkan sebagai studi komparasi guna memperkaya referensi kebijakan dari daerah yang dinilai berhasil meningkatkan PAD.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan bahwa pertemuan berlangsung produktif dengan berbagai masukan strategis, khususnya terkait langkah konkret dalam mengoptimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurutnya, salah satu poin penting yang bisa diadopsi adalah pemanfaatan aset daerah seperti tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola secara tepat dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD tanpa harus membebani masyarakat.
“Aset tanah di Kalsel masih sangat potensial. Termasuk fasilitas pendidikan seperti SMA dan SMK yang tersebar di berbagai daerah, yang sebenarnya bisa dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan tambahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, fasilitas sekolah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat seperti acara pernikahan atau kegiatan lainnya dengan sistem sewa. Potensi pendapatan dari pemanfaatan ini bahkan bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika pengelolaan aset dilakukan secara rutin dan profesional, maka dampaknya terhadap peningkatan PAD akan sangat signifikan, mengingat banyaknya aset daerah yang tersebar di kawasan strategis, termasuk di jalur protokol.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan beban berlebih.
Di sisi lain, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jateng, Lilik Henry Ristanto, menyebut pertemuan ini sebagai momentum penting untuk pendalaman materi sekaligus pertukaran informasi antar daerah.
Ia menjelaskan bahwa baik Kalsel maupun Jateng saat ini tengah melakukan penyesuaian kebijakan guna mengakomodasi dinamika dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada peningkatan tarif pajak, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ingin optimal dalam pendapatan, jangan hanya dari tarif, tetapi juga dari peningkatan kepatuhan dan kualitas pelayanan, tanpa menambah beban masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan ini dinilai memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam upaya meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
