Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. 


Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kejadian teknis, melainkan persoalan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan transportasi massal.


“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujar Robert di Jakarta, Rabu (29/4/2026).


Menurut dia, keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.


Ombudsman RI menilai, insiden tersebut mengindikasikan potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi, seperti kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, hingga kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara.


Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menegaskan akan mengawal penanganan pasca-insiden, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan keluarga.


Korban, menurut Ombudsman, berhak mendapatkan penanganan cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah korektif yang dilakukan penyelenggara layanan.


Lebih lanjut, Ombudsman mendorong pemerintah dan operator perkeretaapian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta mekanisme respons darurat.


Reformasi pelayanan publik di sektor transportasi, kata Robert, harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Hal itu mencakup modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.


“Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama,” ujarnya.


Menurut Ombudsman, kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, serta langkah korektif yang berorientasi pada perbaikan sistem secara menyeluruh.


Editor : Hendry Rusadi 

Lebih baru Lebih lama